Sabtu, Juli 15, 2017

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN TIMOR-LESTE.





Proses pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan merupakan faktor determinan demi tercapainya kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas, serta dasar bagi setiap institusi kesehatan untuk maju sesuai dengan program kesehatan Nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Dari berbagai debat publik kita sering mendengar bahwa prioritas program kerja pemerintah adalah dibidang sosial seperti Pendidikan dan kesehatan. Namun perlu kita sadari bahwa prioiritas program pemerintah tersebut kadang hanya debat publik belaka, penanaman modal di bidang kesehatan belum tentu sesuai dengan program yang sering di bicarakan oleh publik
Hal ini dapat kita lihat bahwa program kementerian kesehatan, sesuai harapan yang telah dimulai pada tahun 2004 hingga sekarang, dan kedepannya bahwa setiap suku akan memiliki tenaga kesehatan seperti satu orang tenaga Dokter, Perawat, Bidan, Farmasi dan Analis. Hal ini sangat menarik bagi publik terutama masyarakat pedalaman di Republik ini, dengan senang ketika mendengar informasi ini. Secara pribadi kita juga akan sangat bangga dan senang terhadap program pemerintah pada bidang kesehatan. Walau demikian kita perlu mengkaji lebih dalam apakah dari program pembangunan kesehatan terutama dibidang penambahan dan pengembangan sumber daya manusia seperti ini akan menjawab kualitas pelayanan kesehatan di basis begitu juga akan menurunkan angka kematian dari ibu dan bayi yang sementara ini menjadi target dari pada pemerintah yang tertuang dalam Millenium Development Goal (MDG).
Pengembangan sumber daya manusia dibidang kesehatan juga kita harus jeli melihatnya dan tidak sepele untuk melihat dengan sebelah mata, karena jika hal ini terjadi maka tidak akan terjadi hubungan timbal balik antara harapan dan kenyataan, yang mana harapan itu adalah setiap fasilitas kesehatan akan diisi dengan tenaga kesehatan, kenyataannya adalah pelayanan kesehatan yang diberikan harus berkualitas, dan akan menurunkan angka kematian, serta memberikan kepuasaan terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan seketika.
Pengembangan sumber daya manusia dibidang kesehatan juga harus dilakukan secara adil, dalam hal ini program pengembangan sumber daya manusia ditingkat Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat(Primary care Level) dan juga ditingkat pelayanan Rumah Sakit(Secundary and Tertiary care level).
Sampai saya ini kita belum politik kementerian kesehatan Timor-leste mau mengarah kemana proses pengembangan sumber daya manusia yang ada dan yang akan ada. Atau dengan rencana penambahan tenaga kesehatan yang mana akan menempati seluruh fasilitas kesehatan yang telah menjadi target?
Ini perlu dikaji kembali, terutama jika kita melihat kepada struktur pada kementerian kesehatan dibagian direktorat Sumber daya manusia kita tidak melihat dengan jelas kemana arah pengembangan sumber daya manusia sebenarnya dan berapa orang profesi kesehatan dibagian itu yang mengembangankan sumber daya manusia dalam hal ini pengembangan profesi kesehatan. Karena pengembangan profesi kesehatan harus dilakukan oleh profesi itu sendiri. Sehingga tahu kemana arah profesi itu akan dikembangankan namun hal-hal keprofesian lalu dikembangkan oleh pihak lain maka hal ini sangat sedikit kemungkinan akan menjawab kehendak yang selama ini dibicarakan oleh publik umumnya.
Sehingga disini kita akan mencoba memaparkan hal-hal yang mana sangat diperlukan oleh kementerian kesehatan dalan hal pengembangan sumber daya manusia kesehatan kedepannya sebagai berikut;
Pemerintah mengatur tentang perencanaan, pendayagunaan, pembinaan, pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
a.    Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan harus diselenggarakan oleh pemerintah, namun bila kita melihat proses pengadaan dan peningkatan mutu yang selama ini terjadi belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat, oleh karena yang sering kita dengar dikalangan publik  bahwa kebanyakan tenaga kesehatan yang ditempatkan ke daerah tertentu  tidak akan bertahan lama dan mengajukan surat pindah ketempat lain terutama minta pindah ke Dili. Hal ini harus diperhatikan dengan  melihat situasi yang sebenarnya terutama pada saat proses penempatan akan berjalan, hal yang paling sering terjadi adalah bahwa permohonan pindah oleh karena faktor keluarga, dimana Suami bekerja disatu tempat dan istrinya bekerja ditempat dan hal ini akan rentang sekali terjadi masalah dalam keluarga,oleh karena itu pemerintah seharusnya memperhatikan hal ini, agar sebisa mungkin sekelurga itu bisa ditempatkan pada satu wilayah yang sama sehingga tidak sering memunculkan masalah pindah kerja.
b.    Pemerintah seharusnya memberikan wewenang terhadap pemerintah daerah sehingga dapat mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, hal perlu dilakukan agar kompetensia pimpinan kesehatan pada tingkat Distrik memiliki hak penuh untuk menempatkan tenaga kesehatan sesuainya kebutuhan, selama ini yang kita dengar bahwa ketika terjadi suatu proses pemindahan tenaga kesehatan kadang berhubungan langsung dengan tingkat Nasional. Kedepannya kita percaya bahwa hal ini akan dilakukan dengan memberikan wewenang penuh kepada pihak otoritas daerah untuk memutuskan bisa atau tidak untuk memindahkan seseorang tenaga kesehatan yang nota benenya seorang pegawai negeri yang harus tunduk kepada peraturan kepegawaian dan buka sesuai dengan kehendak seseorang.
Didalam melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan harus memiliki fungsi-fungsi
1.      Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
2.      Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
3.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;dan
4.      Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan Kesehatan perlu diperkuat melalui pengelolaan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional. Komponen pengelolaan kesehatan dikelompokkan dalam sub sistem :
Upaya Kesehatan,Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat
Untuk mendukung berbagai program kesehatan maka dalam sistem kesehatan Nasional juga harus memperhatikan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan dimasa depan adalah:
a.       Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;

b.      Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung system informasi SDM Kesehatan yang memadai;
c.       Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
d.      Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, system penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya bahkan tidak ada. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e.       Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
Oleh karena itu  sistem pengembangan sumber daya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Komponen Sumber Daya Manusia Kesehatan yaitu pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan yang meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Perencanaan SDM Kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan SDM Kesehatan.
Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan adalah upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan.
Sehingga seharusnya kita telah memiliki rencana jangka panjang pada rencana strategi 2011-2030, sudah harus dijabarkan lagi rencana pembangunan jangka menengah. Agar kita mengetahui kemana arah pembangunan kesehatan, dan bukan rencana pembangunan kesehatan berdasarkan kehendak politikus siapa menduduki posisi politik akan membuat rencana tersendiri atau program baru, maka hal ini akan sangat sulit mencapai program rencana strategi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Dari berbagai deskripsi tentang program pengembangan sumber daya manusia kesehatan harus orang-orang yang berkecimpung dalam bidang sumber daya manusia keseharianya sudah harus memili visi tentang profesi kesehatan dan kemana arahnya pengembangnya seperti berikut ini;
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampiian, dan sikap professional untuk dapat menjalankan praktik.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Sertilikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik  setelah lulus uji Kompetensi.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk  melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertihkat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimai berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
Jika hal-hal yang tertuang diatas diperhatikan oleh para pelaku atau penanggung jawab kesehatan maka jawaban terhadap publik tentang pelayanan kesehatan yang tidak baik, tidak ada kualitas dan berbagai fasilitas kesehatan minim kemungkinan akan terjawab.
Begitu juga polemik yang selama terjadi tentang proses evaluasi kinerja kerja Staff di Bidang kesehatan yang berjalan sembraut, yang mana dilakukan evaluasi berdasarkan system evaluasi umum tanpa memperhatikan kompetensia apa yang dimiliki oleh tenaga kesehatan tersebut.
Rekomendasi kedepannya Pihak berwewenang dibidang kesehatan harus memperhatikan aspek professional kesehatan tanpa melalaikan hirarki profesi yang dimiliki oleh tenga kesehatan, dan mereka tahu benar apa yang yang seharusnya dilakukan tetapi kita belum memberikan perhatian serius tentang  definisi-definisi seperti Tenaga Kesehatan, Assistens tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kompetensi, etika profesi, standar praktek, standar profesi,standar kompetensi, standar prosedur operasional.
Dan beberapa aspek tersebut diatas sudah seharusnya dimiliki oleh suatu institusi kesehatan.

SANTANA MARTINS, L.DC
Presidente AETL (Assosicao dos Enfermeiros Timor-Leste Distrito Dili, 2010-2015, Alumni Universidade Nasional Timor Lorosa’e(UNTL) 2014,
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; Departamentu Dezenvolvimentu Komunitario
 blogspot; santanamartins66.blogspot.com  (TATOLI ROMAN FOUN) 
hp, +670-77604666,
Aldeia Terra Santa, Suco Comoro, Dili Timor-Leste

Kamis, Juli 13, 2017

Menjamin Keselamatan ibu Saat Melahirkan, Mengapa Terjadi Kematian?





Oleh      :
Santana Martins, L.DC, Mahasiswa Program Magister Public Heatlh UNPAZ*)
DR. Ina Debora Ratu Ludji, SKp., M.Kes**)
Timor-Leste merupakan negara baru yang sepenuhnya mendapatkan kemerdekaan pada tanggal 20 Mei 2002, dimana secara internasional telah diakui oleh badan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) dimana pada saat itu melalui Misinya di Timor-Leste yaitu United Nation Mision in East Timor-(UNAMET) dari Tahun 1999 untuk memfasilitasi proses Referendum bagi Rakyat Timor-Leste untuk menentukan kemerdekaan atau memilih untuk tetap dibawah naungan negara Republik Indonesia yang dulunya dikenal dengan nama Timor-Timur.
Timor-Leste secara geografis yang menempati separuh dari pulau Timor dengan luas 14,610 km persegi terbagi atas 13 distrik, 67 sub-distrik, 442 desa (suco) dan 2336 dusun (aldeias). Timor-Leste berpenduduk 1,015,187 pada tahun 2006. Lima puluh lima persen penduduk bertempat tinggal di wilayah tengah, 20% di wilayah barat dan 25% di wilayah timur Timor-Leste. Dua kota besar adalah Dili dan Baucau yang dihuni sekitar 29% penduduk, sedangkan 70% tinggal di daerah pedesaan. Terdapat 16 bahasa daerah, namun bahasa utama yang digunakan adalah Tetum.
Berdasarkan data Total Fertility Rate (2009) setiap ibu mempunyai rata-rata 7 anak, dan sebagai angka tertinggi di dunia. Dengan tinggi angka Total Fertility Rate merupakan faktor yang menunjukkan estimasi bahwa di Timor Leste dari 100,000 kelahiran hidup 660 meninggal, angka ini menunjukkan tingginya angka kematian di ASIA di ikuti dengan Negara Afganistan. Secara global ibu yang meninggal ada hubungan dengan proses persalinan, persalinan, perdarahan segera, setelah melahirkan infeksi dan susah melahirkan, komplikasi dari aborsi yang tidak aman dan hipertensi.
Di Negara Timor Leste dengan Populasi yang kecil menggunakan metode kontrasepsi, banyak wanita yang hamil tidak terencana, dengan begitu praktek aborsi yang tidak aman merupakan resiko atau masalah kesehatan reproduksi yang berkelanjutan. Kurang pemahaman tentang kontrasepsi di Timor-Leste menambah masalah. Berdasarkan data Demografi 2003, 1 diantara tiga ibu memiliki pemahaman tentang metode keluarga berencana dan dari 30% laki-laki yang diwawancara mengetahui tentang metode keluarga berencana. Diantara laki dan wanita sakit yang memiliki pengetahuan tentang kontrasepsi, dan ini akan menyebakan banyak wanita yang hamil di luar perencanaan, dan meningkatkan banyak wanita yang melakukan aborsi yang aman. Dengan demikian perlu berupaya untuk meningkatkan metode keluarga berencana, ini bukan untuk mengurangi aborsi yang tidak aman, tetapi untuk memperbaiki kualitas hidup dan mengurangi angka kematian ibu sangat tinggi. 
Dan jika kehamilan tak terencana ini terjadi resiku untuk ibu hamil dan juga bayi akan merupakan masalah yang dihadapi terutama kapasitas intelektual untuk mengambil keputusan.
Begitu juga untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) pada tujuan ke 5 untuk memperbaiki kesehatan ibu, melalui kementeriaan kesehatan Timor-Leste, yang berupaya memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dengan itu bisa menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan. Melalui perencanaan dan strategi yang berfokus pada tujuan ke 5 MDGs membutuhkan data yang pasti dan aktual masalah yang berhubungan dengan kesehatan dan pelayanan kesehatan ibu, akan tetapi adanya situasi sosial budaya dan agama di Timor-Leste hanya ada sedikit informasi tentang praktek aborsi.
Sustainable Development Goals merupakan kelanjutan program Millennium Development Goals yang dibuat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Salah satu target yang harus dicapai adalah menurunkan angka kematian ibu dengan kesetaraan gender terhadap kesehatan seksual, reproduksi dan hak-hak reproduksi.
Di Timor-Leste masalah kesehatan yang dihadapi oleh seorang ibu hamil yaitu kadang sangat sulit didalam mengambil keputusaun demi keselamatan ibu dan bayi. Dan masih menjadi tantangan dimana ada berbagai faktor yang sangat menentukan bagi seorang ibu untuk menentukan dimana mereka harus bersalin, dan bagaimana untuk memutuskan agar cepat pergi ke fasilitas kesehatan begitu juga faktor intervensi keluarga yang masih begitu tinggi.
Padahal Kehamilan bagi kebanyakan pasangan suami istri merupakan masa yang sangat ditunggu-tunggu. Namun, ada pula kehamilan yang merupakan hal yang sangat dihindari, dengan berbagai alasan yang bisa diterima maupun tidak, misalnya alasan kesehatan, keuangan dan mungkin karena pasangan tersebut belum terikat perkawinan yang sah, sehingga kadang-kadang memutuskan untuk melakukan aborsi. Disadari atau tidak, perempuan sebenarnya memiliki hak penuh untuk hamil atau tidak hamil, karena perempuanlah nantinya yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya dan melahirkannya.
Namun demikian, kenyataannya masih banyak perempuan yang kurang paham mengenai hak ini, sehingga ia beranggapan bahwa perempuan “wajib hamil” atau “tidak hamil” itu untuk suami dan negara. Dengan kata lain, kehamilan diatur menurut kepentingan laki-laki dan politik. Contohnya masih sering kita dengar bahwa si A diceraikan oleh suaminya karena tidak bisa hamil. Lalu ada juga kisah bahwa dengan adanya program pemerintah mengenai keluarga berencana, yang pada jaman dulu dan mungkin juga sampai sekarang, masih ada yang mengartikan sebagai “larangan hamil” jika telah memiliki anak lebih dari 2 atau 3 anak. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa, dari sejak perempuan hamil sampai dengan pasca melahirkan harus diberi hak yang lebih karena dari perempuanlah manusia-manusia di dunia ini terlahir. Bahkan ada pepatah yang mengatakan bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu. Untuk itu, perlindungan terhadap perempuan, khususnya pada saat hamil sampai dengan setelah melahirkan baik oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan suami adalah “wajib” adanya. Dan ketika telah hamil dan mau melahirkan mak sebagai wanita memiliki hak-hak manusia yang sebenarnya ia harus memutuskan sendiri tanpa harus menunggu keputusan dari keluarga, walaupun keluarga hanya fokus pada konsultasi agar keputusan yang diambil lebih cepat.  Hal ini untuk menjamin keselamatan ibu dan anak dan sebernanya keselamatan pada saat kritis tersebut harus di ambil secara cepat dan tepat, dan juga kepada pihak suami dan keluarga juga harus mendukung agar proses ini berjalan lebih lancer dan cepat.
Disamping masalah yang disebutkan diatas ada faktor penting penyebab kematian ibu hamil yang sebenarnya kita bisa mencegahnya yaitu Penyebab Langsung dan penyebab tidak langsung.
Penyebab langsung seperti;
a.       Pendarahan turut menjadi salah satu penyebab terbesar angka kematian ibu. Pendarahan dapat terjadi akibat beberapa hal dan mengancam ibu pada setiap fase kehamilan. Salah satu penyebab yang dapat terjadi pada fase trimesteral, seperti situasi plasenta yang menutup jalan lahir (placenta previa) dan lepasnya plasenta dari dinding rahim (solutio placenta).
b.      Eklampsia adalah gejala kejang yang terjadi pada masa kehamilan. Kejang ini disebabkan oleh tekanan darah tinggi (hipertensi) yang terjadi selama masa kehamilan.
c.       Infeksi menjadi faktor terbesar lainnya yang menyebabkan kematian ibu. Infeksi dapat terjadi semasa kehamilan ataupun pada fase persalinan. Keduanya membawa resiko yang sama pada ibu. Ibu yang mengidap penyakit seperti tuberkolosis ada baiknya memeriksakan diri ke dokter sebelum masa persalinan. Penyakit ini dapat mempengaruhi perkembangan janin dan menggangu proses persalinan pada ibu hamil.
Penyebab tidak langsung
1.      Pendidikan –Pendidikan ibu berpengaruh pada sikap dan perilaku dalam pencapaian akses informasi yang terkait dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan ibu. Masih banyak ibu dengan pendidikan rendah terutama yang tinggal di pedesaan yang menganggap bahwa kehamilan dan persalinan adalah kodrat wanita yang harus dijalani sewajarnya tanpa memerlukan perlakuan khusus (pemeriksaan dan perawatan).
2.      Sosial ekonomi dan sosial budaya yang masih rendah –pengaruh budaya setempat masih sangat berkaitan dengan pengambilan keputusan ibu dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan ibu. Contoh: Kultur Timor-Leste biasa mengutamakan kepala keluarga untuk makan terlebih dahulu atau makan di meja(bergizi), dan ibu hamil biasa makannya di dapur. Pada hal ini sebaliknya harus terjadi karena makanan yang sedianya untuk ibu hamil yang seharusnya mengandung gizi tinggi oleh karena Janin yang ada didalam Rahim ibu yang selanjutnya akan mengkonsumsi. Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor yang saling berkaitan, mulai dari masalah diskriminasi gender yang sangat mengakar pada budaya, interpretasi agama, juga masalah lemahnya koordinasi antar sektor pemerintah terkait dalam menanggulangi masalah tersebut. Disamping terdapat mitos-mitos seputar peran perempuan pada umumnya dan peran ibu melahirkan pada khususnya, masalah gizi buruk yang dialami oleh perempuan akibat budaya makan yang mendahulukan laki-laki menjadi kendala besar dalam upaya penurunan angka kematian ibu ketika melahirkan.
  1. Faktor lain dari faktor tidak langsung adalah; Terlalu muda hamil (batasan reproduksi sehat 20 – 35 tahun); Terlalu tua (kehamilan berisiko pada usia di atas 30 tahun); Terlalu sering (jarak ideal untuk melahirkan: 2 tahun); Terlalu banyak (jumlah persalinan di atas 4) data Timor-Leste menunjukan angka kelahiran rata-rata ibu adalah 7-8 anak.
  2. Faktor Tiga (3 T) terlambat yang juga mendukung kematian ibu adalah
  • Terlambat mengambil keputusan sering dijumpai pada masyarakat kita, bahwa pengambil keputusan bukan di tangan ibu, tetapi pada suami atau orang tua, bahkan pada orang yang dianggap penting bagi keluarga. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penentuan tindakan yang akan dilakukan dalam kasus kebidanan yang membutuhkan penanganan segera. Keputusan yang diambil tidak jarang didasari atas pertimbangan factor social budaya dan factor ekonomi.
  • Terlambat dalam pengiriman ke tempat rujukan keterlambatan ini paling sering terjadi akibat factor penolong (pemberi layanan di tingkat dasar). Hal ini bisa terkait dengan faktor pengambilan keputusan yang kadang lama.
  • Terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan keterlambatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan masalah di tingkat layanan rujukan. Kurangnya sumber daya yang memadai, sarana dan prasarana yang tidak mendukung dan kualitas layanan di tingkat rujukan, merupakan factor penyebab terlambatnya upaya penyelamatan kesehatan ibu.
Harapan untuk Sahabat “Perempuan” di Timor-Leste:
Agar perempuan, khususnya yang sedang hamil sampai dengan pasca melahirkan, mengetahui hak-haknya, karena pada beberapa kasus sering ditemukan, bahwa masih banyak perempuan hamil yang tidak atau belum mengetahui adanya hak-hak yang ada selama dia hamil sampai dengan pasca melahirkan.
Agar orang lain, yaitu pemerintah, masyarakat, keluarga dan terutama suami memberikan hak-haknya, sehingga tercipta suasana yang harmonis, yang pada akhirnya dapat membantu para perempuan yang sedang mengandung dapat merawat janin, melahirkan dan membesarkan bayinya menjadi manusia yang berguna bagi orang tua, agama, bangsa dan negara.
Agar pemerintah, baik pembuat dan pelaksana kebijakan, dapat melaksanakan kewajibannya secara komit dan prioritas, sehingga tercipta suatu perlindungan terhadap perempuan sejak mereka hamil sampai dengan pasca melahirkan terutama keselamatan dan kesehatan ibu tersebut.
Semoga !!!!!!

Keterangan
*) Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universidade Da Paz (UNPAZ) Dili- Timor Leste
**) 1. Dosen Tamu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) UNPAZ- Dili- Timor Leste
2. Dosen Tidak Tetap Program Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana  (UNDANA) Kupang Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
3.Dosen Tetap Politeknik Kesehatan  Kemenkes Kupang,  Jurusan Keperawatan