Proses pengembangan sumber daya manusia di
bidang kesehatan merupakan faktor determinan demi tercapainya kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas, serta dasar bagi setiap
institusi kesehatan untuk maju sesuai dengan program kesehatan Nasional yang
telah dicanangkan oleh pemerintah.
Dari
berbagai debat publik kita sering mendengar bahwa prioritas program kerja
pemerintah adalah dibidang sosial seperti Pendidikan dan kesehatan. Namun perlu
kita sadari bahwa prioiritas program pemerintah tersebut kadang hanya debat
publik belaka, penanaman modal di bidang kesehatan belum tentu sesuai dengan
program yang sering di bicarakan oleh publik
Hal
ini dapat kita lihat bahwa program kementerian kesehatan, sesuai harapan yang
telah dimulai pada tahun 2004 hingga sekarang, dan kedepannya bahwa setiap suku
akan memiliki tenaga kesehatan seperti satu orang tenaga Dokter, Perawat,
Bidan, Farmasi dan Analis. Hal ini sangat menarik bagi publik terutama
masyarakat pedalaman di Republik ini, dengan senang ketika mendengar informasi
ini. Secara pribadi kita juga akan sangat bangga dan senang terhadap program
pemerintah pada bidang kesehatan. Walau demikian kita perlu mengkaji lebih
dalam apakah dari program pembangunan kesehatan terutama dibidang penambahan
dan pengembangan sumber daya manusia seperti ini akan menjawab kualitas
pelayanan kesehatan di basis begitu juga akan menurunkan angka kematian dari
ibu dan bayi yang sementara ini menjadi target dari pada pemerintah yang
tertuang dalam Millenium Development Goal (MDG).
Pengembangan
sumber daya manusia dibidang kesehatan juga kita harus jeli melihatnya dan
tidak sepele untuk melihat dengan sebelah mata, karena jika hal ini terjadi
maka tidak akan terjadi hubungan timbal balik antara harapan dan kenyataan,
yang mana harapan itu adalah setiap fasilitas kesehatan akan diisi dengan
tenaga kesehatan, kenyataannya adalah pelayanan kesehatan yang diberikan harus
berkualitas, dan akan menurunkan angka kematian, serta memberikan kepuasaan
terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan seketika.
Pengembangan
sumber daya manusia dibidang kesehatan juga harus dilakukan secara adil, dalam
hal ini program pengembangan sumber daya manusia ditingkat Pelayanan Pusat
Kesehatan Masyarakat(Primary care Level)
dan juga ditingkat pelayanan Rumah Sakit(Secundary
and Tertiary care level).
Sampai
saya ini kita belum politik kementerian kesehatan Timor-leste mau mengarah
kemana proses pengembangan sumber daya manusia yang ada dan yang akan ada. Atau
dengan rencana penambahan tenaga kesehatan yang mana akan menempati seluruh
fasilitas kesehatan yang telah menjadi target?
Ini
perlu dikaji kembali, terutama jika kita melihat kepada struktur pada
kementerian kesehatan dibagian direktorat Sumber daya manusia kita tidak
melihat dengan jelas kemana arah pengembangan sumber daya manusia sebenarnya
dan berapa orang profesi kesehatan dibagian itu yang mengembangankan sumber
daya manusia dalam hal ini pengembangan profesi kesehatan. Karena pengembangan
profesi kesehatan harus dilakukan oleh profesi itu sendiri. Sehingga tahu
kemana arah profesi itu akan dikembangankan namun hal-hal keprofesian lalu
dikembangkan oleh pihak lain maka hal ini sangat sedikit kemungkinan akan
menjawab kehendak yang selama ini dibicarakan oleh publik umumnya.
Sehingga disini kita akan
mencoba memaparkan hal-hal yang mana sangat diperlukan oleh kementerian
kesehatan dalan hal pengembangan sumber daya manusia kesehatan kedepannya
sebagai berikut;
Pemerintah mengatur tentang perencanaan,
pendayagunaan, pembinaan, pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
a. Pengadaan
dan peningkatan mutu tenaga kesehatan harus diselenggarakan oleh pemerintah,
namun bila kita melihat proses pengadaan dan peningkatan mutu yang selama ini
terjadi belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat, oleh karena yang sering kita
dengar dikalangan publik bahwa
kebanyakan tenaga kesehatan yang ditempatkan ke daerah tertentu tidak akan bertahan lama dan mengajukan surat
pindah ketempat lain terutama minta pindah ke Dili. Hal ini harus diperhatikan
dengan melihat situasi yang sebenarnya
terutama pada saat proses penempatan akan berjalan, hal yang paling sering
terjadi adalah bahwa permohonan pindah oleh karena faktor keluarga, dimana
Suami bekerja disatu tempat dan istrinya bekerja ditempat dan hal ini akan
rentang sekali terjadi masalah dalam keluarga,oleh karena itu pemerintah
seharusnya memperhatikan hal ini, agar sebisa mungkin sekelurga itu bisa
ditempatkan pada satu wilayah yang sama sehingga tidak sering memunculkan
masalah pindah kerja.
b. Pemerintah
seharusnya memberikan wewenang terhadap pemerintah daerah sehingga dapat
mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, hal perlu
dilakukan agar kompetensia pimpinan kesehatan pada tingkat Distrik memiliki hak
penuh untuk menempatkan tenaga kesehatan sesuainya kebutuhan, selama ini yang
kita dengar bahwa ketika terjadi suatu proses pemindahan tenaga kesehatan
kadang berhubungan langsung dengan tingkat Nasional. Kedepannya kita percaya
bahwa hal ini akan dilakukan dengan memberikan wewenang penuh kepada pihak
otoritas daerah untuk memutuskan bisa atau tidak untuk memindahkan seseorang
tenaga kesehatan yang nota benenya seorang pegawai negeri yang harus tunduk
kepada peraturan kepegawaian dan buka sesuai dengan kehendak seseorang.
Didalam melaksanakan pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan harus memiliki fungsi-fungsi
1.
Penyusunan kebijakan
teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan;
2.
Pelaksanaan pengembangan
dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
3.
Pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan;dan
4.
Pelaksanaan administrasi
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan
Kesehatan perlu diperkuat melalui pengelolaan kesehatan yang disusun dalam
Sistem Kesehatan Nasional. Komponen pengelolaan kesehatan dikelompokkan dalam
sub sistem :
Upaya
Kesehatan,Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,Pembiayaan Kesehatan, Sumber
Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen
Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat
Untuk mendukung berbagai program kesehatan
maka dalam sistem kesehatan Nasional juga harus memperhatikan Sumber Daya
Manusia Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan
strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang
kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam
upaya dan manajemen kesehatan.
Masalah strategis SDM
Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan dimasa depan adalah:
a.
Pengembangan dan
pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan
kesehatan;
b.
Perencanaan kebijakan dan
program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung system informasi SDM
Kesehatan yang memadai;
c.
Masih kurang serasinya
antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil
pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum
memadai;
d.
Dalam pendayagunaan SDM
Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan
karier, system penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya bahkan tidak
ada. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e. Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta
dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
Oleh karena itu sistem
pengembangan sumber daya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan
tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara
adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya
kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan
masyarakat.
Komponen Sumber
Daya Manusia Kesehatan yaitu pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan yang meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung
penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya
Perencanaan
SDM Kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi
tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan
SDM Kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan SDM
Kesehatan.
Pembinaan dan
pengawasan SDM Kesehatan adalah upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan,
serta mengawasi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan.
Sehingga seharusnya kita telah memiliki
rencana jangka panjang pada rencana strategi 2011-2030, sudah harus dijabarkan
lagi rencana pembangunan jangka menengah. Agar kita mengetahui kemana arah
pembangunan kesehatan, dan bukan rencana pembangunan kesehatan berdasarkan
kehendak politikus siapa menduduki posisi politik akan membuat rencana
tersendiri atau program baru, maka hal ini akan sangat sulit mencapai program
rencana strategi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Dari berbagai deskripsi
tentang program pengembangan sumber daya manusia kesehatan harus orang-orang
yang berkecimpung dalam bidang sumber daya manusia keseharianya sudah harus
memili visi tentang profesi kesehatan dan kemana arahnya pengembangnya seperti
berikut ini;
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Kompetensi adalah
kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu
pengetahuan, keterampiian, dan sikap professional untuk dapat menjalankan
praktik.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Sertilikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik setelah lulus
uji Kompetensi.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh
lulusan pendidikan profesi.
Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertihkat
Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu
lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada
Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga
Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimai berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan
dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya
pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang
kesehatan.
Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga
Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi /
langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu
dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama
untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga
kesehatan yang seprofesi.
Kolegium
masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi
untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan
meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
Jika hal-hal yang tertuang
diatas diperhatikan oleh para pelaku atau penanggung jawab kesehatan maka
jawaban terhadap publik tentang pelayanan kesehatan yang tidak baik, tidak ada
kualitas dan berbagai fasilitas kesehatan minim kemungkinan akan terjawab.
Begitu juga polemik yang
selama terjadi tentang proses evaluasi kinerja kerja Staff di Bidang kesehatan
yang berjalan sembraut, yang mana dilakukan evaluasi berdasarkan system
evaluasi umum tanpa memperhatikan kompetensia apa yang dimiliki oleh tenaga
kesehatan tersebut.
Rekomendasi kedepannya
Pihak berwewenang dibidang kesehatan harus memperhatikan aspek professional
kesehatan tanpa melalaikan hirarki profesi yang dimiliki oleh tenga kesehatan,
dan mereka tahu benar apa yang yang seharusnya dilakukan tetapi kita belum
memberikan perhatian serius tentang
definisi-definisi seperti Tenaga
Kesehatan, Assistens tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kompetensi,
etika profesi, standar praktek, standar profesi,standar kompetensi, standar
prosedur operasional.
Dan beberapa aspek tersebut
diatas sudah seharusnya dimiliki oleh suatu institusi kesehatan.
SANTANA MARTINS, L.DC
Presidente AETL (Assosicao dos Enfermeiros Timor-Leste Distrito Dili,
2010-2015, Alumni Universidade Nasional Timor Lorosa’e(UNTL) 2014,
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; Departamentu Dezenvolvimentu
Komunitario
blogspot; santanamartins66.blogspot.com (TATOLI ROMAN FOUN)
hp, +670-77604666,
Aldeia Terra Santa, Suco Comoro, Dili Timor-Leste